GAETANO MOSCA

Hadi Wahono Gaetano Mosca, lahir pada tanggal 1 April 1858  dan meninggal dunia pada tanggal 8 November 1941, adalah seorang ahli sosiologi, pemikir politik, pejabat publik dan jurnalis dari Itali. Pada tahun 1881 dia lulus sebagai sarjana hukum. Tahun 1887 dia pindah ke Roma dan menjadi editor catatan sidang Chamber Of Deputies Itali. Sebagai ahli politik, dia berkecimpung sebagai pengajar khususnya sebagai profesor hukum tatanegara (Constitutional Law) pada berbagai universitas di Itali ((Pada tahun 1896 dia menjadi pengajar Hukum...

VILFREDO PARETO

Hadi Wahono Sebagaimana telah pernah diungkapkan dalam beberapa postingan yang lalu, banyak ahli ilmu politik yang tidak percaya akan feasibilitas system yang namanya demokrasi yang diartikan sebagai pemerintahan (seluruh atau sebagian besar) rakyat. Bagi mereka, demokrasi  yang asal katanya berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari kata demos, yang berarti rakyat, dan kratein yang berarti pemerintahan, yang awalnya selalu diartikan sebagai pemerintahan rakyat, yang oleh Abraham Lincoln dirumuskan sebagai pemerintahan dari, oleh dan...

HUKUM DAN KEKUASAAN

Hadi Wahono Dalam kehidupan keseharian kita, mulai sejak kita bangun tidur hingga kita tidur lagi, hidup kita selalu berhubungan dengan hukum. Bahkan didalam keseluruhan kehidupan kita, dari sejak kita lahir hingga kita meninggal dunia, hidup kita tak pernah lepas dari jerat hukum. Dengan kata lain, hukum mengatur hidup kita sejak dari buaian hingga liang lahat (from cradle till the grave). Dari sejak kita dilahirkan, hukum sudah mengatur mengenai siapa yang berstatus sah sebagai ibu kita dan siapa ayah kita, bahkan hukum juga tidak perduli...

TANAH GUNTAI: Contoh Kasus Politisnya Landreform

Hadi Wahono KEWAJIBAN PEMILIK TANAH GUNTAI ALAT PELANGGARAN YANG LEGAL PENGECUALIAN YANG TIDAK TEPAT PERLUASAN PENGECUALIAN TEROBOSAN YANG SEMAKIN LUAS Pasal 3 ayat (1) PP. No. 224 tahun 1961 menentukan bahwa pemilik tanah pertanian yang bertempat tinggal di luar kecamatan tempat letak tanahnya, dalam jangka waktu 6 bulan wajib mengalihkan hak atas tanahnya kepada orang lain di kecamatan tempat letak tanah itu atau pindah ke kecamatan letak tanah tersebut. Berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (1) PP. No. 224 tahun 1961 tersebut, maka pemilikan tanah...