Hadi Wahono
Gaetano Mosca, lahir pada tanggal 1 April 1858 dan meninggal dunia pada tanggal 8 November 1941, adalah seorang ahli sosiologi, pemikir politik, pejabat publik dan jurnalis
dari Itali. Pada tahun 1881 dia
lulus sebagai sarjana hukum. Tahun 1887 dia pindah ke Roma dan menjadi editor catatan sidang Chamber Of Deputies Itali.
Sebagai ahli politik, dia
berkecimpung sebagai pengajar khususnya sebagai profesor hukum tatanegara
(Constitutional Law) pada berbagai universitas di Itali ((Pada tahun 1896 dia menjadi pengajar
Hukum...
VILFREDO PARETO
Posted on 23.37 by Unknown
Hadi Wahono
Sebagaimana
telah pernah diungkapkan dalam beberapa postingan yang lalu, banyak ahli ilmu
politik yang tidak percaya akan feasibilitas system yang namanya demokrasi yang diartikan sebagai pemerintahan (seluruh atau sebagian besar) rakyat. Bagi mereka, demokrasi yang asal katanya berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari kata demos, yang berarti rakyat, dan kratein yang berarti pemerintahan, yang awalnya selalu diartikan sebagai pemerintahan rakyat, yang oleh Abraham Lincoln dirumuskan sebagai pemerintahan dari, oleh dan...
HUKUM DAN KEKUASAAN
Posted on 17.00 by Unknown
Hadi Wahono
Dalam
kehidupan keseharian kita, mulai sejak kita bangun tidur hingga kita tidur
lagi, hidup kita selalu berhubungan dengan hukum. Bahkan didalam keseluruhan
kehidupan kita, dari sejak kita lahir hingga kita meninggal dunia, hidup kita
tak pernah lepas dari jerat hukum. Dengan kata lain, hukum mengatur hidup kita
sejak dari buaian hingga liang lahat (from cradle till the grave). Dari sejak
kita dilahirkan, hukum sudah mengatur mengenai siapa yang berstatus sah sebagai
ibu kita dan siapa ayah kita, bahkan hukum juga tidak perduli...
TANAH GUNTAI: Contoh Kasus Politisnya Landreform
Posted on 18.48 by Unknown
Hadi Wahono
KEWAJIBAN
PEMILIK TANAH GUNTAI
ALAT PELANGGARAN YANG LEGAL
PENGECUALIAN YANG TIDAK TEPAT
PERLUASAN PENGECUALIAN
TEROBOSAN YANG SEMAKIN LUAS
Pasal
3 ayat (1) PP. No. 224 tahun 1961 menentukan bahwa pemilik tanah pertanian yang
bertempat tinggal di luar kecamatan tempat letak tanahnya, dalam jangka waktu 6
bulan wajib mengalihkan hak atas tanahnya kepada orang lain di kecamatan tempat
letak tanah itu atau pindah ke kecamatan letak tanah tersebut. Berdasarkan
ketentuan pasal 3 ayat (1) PP. No. 224 tahun 1961 tersebut, maka pemilikan
tanah...
Langganan:
Postingan (Atom)