HAK MENGUASAI NEGARA ATAS TANAH

Hadi Wahono

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Frasa dikuasi oleh Negara dalam pasal 33 UUD tersebut sering menimbulkan salah pengertian, karena banyak orang menganggap bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 33 UUD tersebut semua tanah di Indonesia dimiliki oleh Negara. Anggapan demikian tidak benar, karena dalam konsep Hukum Agraria Indonesia, Negara tidak memiliki tanah. Hal ini dijelaskan didalam Penjelasan Umum angka II sub (1) UUPA; yang untuk jelasnya kami kutip disini:
"Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah-air dari seluruh rakyat Indonesia, yang bersatu sebagai bangsa Indonesia" dan pasal 1 ayat 2 yang berbunyi bahwa : "Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional".
Ini berarti bahwa bumi, air dan ruang angkasa dalam wilayah Republik Indonesia yang kemerdekaannya diperjuangkan oleh bangsa sebagai keseluruhan, menjadi hak pula dari bangsa Indonesia, jadi tidak sematamata menjadi hak dari para pemiliknya saja.
…………….. Dengan pengertian demikian maka hubungan bangsa Indonesia dengan bumi, air dan ruang angkasa Indonesia merupakan semacam hubungan hak ulayat yang diangkat pada tingkatan yang paling atas, yaitu pada tingkatan yang mengenai seluruh wilayah Negara.

Dari penjelasan UUPA tersebut Nampak bahwa hak menguasai dari Negara tidak menghapuskan atau memperlemah hak milik yang dipunyai oleh orang (yang dalam hal ini warga negara Indonesia). Hak milik tetap merupakan hak terkuat dan terpenuh, tetapi tidak juga bersifat mutlak, artinya hak milik tidak memberi wewenang kepada yang empunya hak untuk melakukan apa saja semaunya sendiri atas tanah yang dimilikinya. Sebagai pemegang hak menguasai, yang dipersamakan dengan hak ulayat dari seluruh rakyat Indonesia, Negara Indonesia mempunyai kewenangan-kewenangan tertentu atas tanah yang dihaki oleh orang maupun badan hokum, termasuk hak milik. Kewenangan Negara tersebut tertuang didalam pasal 2 UUPA yang selengkapnya berbunyi:
(1) Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
(2) Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk :
a. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;
     b. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa,
c. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.

Pasal 2 ayat (2) sub a UUPA tersebut memberi wewenang pada Negara untuk mengatur bahwa tanah-tanah didaerah tertentu diperuntukkan untuk keperluan tertentu, atau apakah orang boleh mendirikan pabrik diatas tanah miliknya atau tidak, bahkan untuk menentukan bahwa daerah tertentu akan digunakan sebagai hutan kota, dan sebagainya. Sub b -nya memberi wewenang kepada Negara untuk mengatur mengenai hak apa saja yang boleh dipunyai orang atas tanah, sifat hak tersebut, siapa yang bisa mempunyai tanah dengan hak tertentu, dan sebagainya. Sementara sub c memberi wewenang kepada Negara untuk mengatur apakah suatu hak boleh dialihkan pada pihak lain, apa syarat pengalihannya, apakah suatu hak boleh digunakan sebagai jaminan hutang, apakah orang boleh membiarkan saja hak atas tanahnya tanpa digunakan sama sekali, dan sebagainya.

Ketiga jenis kewenangan Negara tersebut sesungguhnya merupakan kewenangan pengaturan yang wajar dimiliki oleh Negara, meskipun dapat berakibat adanya pembatasan-pembatasan pada orang yang memegang hak tertentu atas tanah. Pembatasan-pembatasan yang ditentukan oleh Negara tersebut tentunya harus berdasarkan pada kepentingan rakyat Indonesia untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dengan demikian, hak atas tanah di Indonesia, termasuk hak milik bukan merupakan hak mutlak, yang memberi wewenang kepada pemegang haknya untuk melakukan tindakan apa saja semaunya sendiri atas tanah yang dihakinya tersebut.

0 comments:

Posting Komentar