Hadi
Wahono
Pasal
33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat. Frasa dikuasi oleh Negara dalam pasal 33 UUD tersebut
sering menimbulkan salah pengertian, karena banyak orang menganggap bahwa
berdasarkan ketentuan dalam pasal 33 UUD tersebut semua tanah di Indonesia
dimiliki oleh Negara. Anggapan demikian tidak benar, karena dalam konsep Hukum Agraria
Indonesia, Negara tidak memiliki tanah. Hal ini dijelaskan didalam Penjelasan Umum
angka II sub (1) UUPA; yang untuk jelasnya kami kutip disini:
"Seluruh
wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah-air dari seluruh rakyat Indonesia, yang
bersatu sebagai bangsa Indonesia" dan pasal 1 ayat 2 yang berbunyi bahwa :
"Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan
Yang Maha Esa, adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan
kekayaan nasional".
Ini
berarti bahwa bumi, air dan ruang angkasa dalam wilayah Republik Indonesia yang
kemerdekaannya diperjuangkan oleh bangsa sebagai keseluruhan, menjadi hak pula
dari bangsa Indonesia, jadi tidak sematamata menjadi hak dari para pemiliknya
saja.
……………..
Dengan pengertian demikian maka hubungan bangsa Indonesia dengan bumi, air dan
ruang angkasa Indonesia merupakan semacam hubungan hak ulayat yang diangkat pada
tingkatan yang paling atas, yaitu pada tingkatan yang mengenai seluruh wilayah
Negara.
Dari
penjelasan UUPA tersebut Nampak bahwa hak menguasai dari Negara tidak
menghapuskan atau memperlemah hak milik yang dipunyai oleh orang (yang dalam
hal ini warga negara Indonesia). Hak milik tetap merupakan hak terkuat dan
terpenuh, tetapi tidak juga bersifat mutlak, artinya hak milik tidak memberi
wewenang kepada yang empunya hak untuk melakukan apa saja semaunya sendiri atas
tanah yang dimilikinya. Sebagai pemegang hak menguasai, yang dipersamakan
dengan hak ulayat dari seluruh rakyat Indonesia, Negara Indonesia mempunyai
kewenangan-kewenangan tertentu atas tanah yang dihaki oleh orang maupun badan hokum,
termasuk hak milik. Kewenangan Negara tersebut tertuang didalam pasal 2 UUPA
yang selengkapnya berbunyi:
(1)
Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar dan hal-hal
sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi, air dan ruang angkasa, termasuk
kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai
oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
(2)
Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang
untuk :
a.
mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan
pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;
b.
menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi,
air dan ruang angkasa,
c.
menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan
perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Pasal
2 ayat (2) sub a UUPA tersebut memberi wewenang pada Negara untuk mengatur bahwa
tanah-tanah didaerah tertentu diperuntukkan untuk keperluan tertentu, atau
apakah orang boleh mendirikan pabrik diatas tanah miliknya atau tidak, bahkan
untuk menentukan bahwa daerah tertentu akan digunakan sebagai hutan kota, dan
sebagainya. Sub b -nya memberi wewenang kepada Negara untuk mengatur mengenai
hak apa saja yang boleh dipunyai orang atas tanah, sifat hak tersebut, siapa
yang bisa mempunyai tanah dengan hak tertentu, dan sebagainya. Sementara sub c
memberi wewenang kepada Negara untuk mengatur apakah suatu hak boleh dialihkan
pada pihak lain, apa syarat pengalihannya, apakah suatu hak boleh digunakan
sebagai jaminan hutang, apakah orang boleh membiarkan saja hak atas tanahnya
tanpa digunakan sama sekali, dan sebagainya.
Ketiga
jenis kewenangan Negara tersebut sesungguhnya merupakan kewenangan pengaturan
yang wajar dimiliki oleh Negara, meskipun dapat berakibat adanya
pembatasan-pembatasan pada orang yang memegang hak tertentu atas tanah.
Pembatasan-pembatasan yang ditentukan oleh Negara tersebut tentunya harus
berdasarkan pada kepentingan rakyat Indonesia untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat. Dengan demikian, hak atas tanah di Indonesia, termasuk hak milik bukan
merupakan hak mutlak, yang memberi wewenang kepada pemegang haknya untuk
melakukan tindakan apa saja semaunya sendiri atas tanah yang dihakinya tersebut.
0 comments:
Posting Komentar